Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda