Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA.
Tempat Kedudukan
PP Nomor 135 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan
ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Ketentuan Penutup. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini