Koreksi Pasal 4
PP Nomor 134 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
