Koreksi Pasal 2
PP Nomor 134 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
