Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah Nomor RDI-327/DP3/1997 tanggal 16 Desember 1997 sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda