Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda