Koreksi Pasal 21
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
