Koreksi Pasal 20
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarnag memangku jabatan rangkap :
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabtan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
