Koreksi Pasal 7
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, penerbitan dan jasa grafika lainnya serta multi media.
Koreksi Anda
