Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.