Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
Pasal 3 …
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.
Pasal 5
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000
a.n PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 237