Koreksi Pasal 4
PP Nomor 131 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) dan Bank INDONESIA wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank INDONESIA kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA tersebut.
Koreksi Anda
