Koreksi Pasal 8
PP Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 37 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
