Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 37 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda