Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 56641dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda