Koreksi Pasal 1
PP Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
a. penjualanpublikasielektronik;
b. penjualan data mikro;
c. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
d. jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS;
e. jasa pelatihan teknis dan fungsional;
f. jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sarna.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal2...
MENETAPKAN
REPI.ITLIK INTIONESIA
Koreksi Anda
