Koreksi Pasal 3
PP Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA
Teks Saat Ini
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
