Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan d. peraturanperundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda