Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut. (2) Pemeriksaan secara selektif mempertimbangkan: a. dugaan pelanggaran; b. kelancaran pelayaran; atau c. data dari sistem informasi. (3) Setiap pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Koreksi Anda