Koreksi Pasal 17
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
