Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda