Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan. (2) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan. (3) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait.
Koreksi Anda