Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan oleh Badan dan/atau Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan dan/atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain. (3) Dalam penyusunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda