Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis.
Koreksi Anda