Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui operasi keamanan dan keselamatan laut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda