Koreksi Pasal 10
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-sama, terpadu, dan terintegrasi.
(2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
(3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama:
a. menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b. dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
