Koreksi Pasal 20
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait dan Instansi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
