Koreksi Pasal 8
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) merupakan pedoman pelaksanaan Patroli.
(2) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:
a. tujuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;
b. perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan laut; dan
c. sumber daya yang tersedia dan digunakan.
(5) Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya dengan tetap mengedepankan aspek keamanan nasional di Wilayah
Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda
