Koreksi Pasal 37
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
