Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda