Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dalam hal kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan: a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program kerjanya berdasarkan kewenangan masing- masing; dan b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait.
Koreksi Anda