Koreksi Pasal 34
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
