Koreksi Pasal 31
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, kapal dan/atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
Koreksi Anda
