Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, kapal dan/atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
Koreksi Anda