Koreksi Pasal 30
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
mengelola data dan informasi yang bersumber dari Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
(2) Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
