Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, Badan menyelenggarakan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut. (2) Dalam operasionalisasi pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan membentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis. (3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. melakukan operasionalisasi sistem; dan b. melakukan analisis data.
Koreksi Anda