Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
Koreksi Anda