Koreksi Pasal 26
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
Koreksi Anda
