Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penyerahan dan/atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum.
Koreksi Anda