Koreksi Pasal 25
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menolak penyerahan dan/atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum.
Koreksi Anda
