Koreksi Pasal 24
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan.
(2) Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
(3) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat:
a. laporan kejadian;
b. gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;
c. pernyataan tentang posisi kapal;
d. surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan muatan;
e. berita acara penangkapan;
f. surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;
g. dokumentasi; dan
h. berita acara serah terima kapal, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen.
(4) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Koreksi Anda
