Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau tindak pidana. (2) Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis.
Koreksi Anda