Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penindakan; dan c. penyerahan hasil penindakan. (3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda