Koreksi Pasal 22
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. penindakan; dan
c. penyerahan hasil penindakan.
(3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
