Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pencarian dan pertolongan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki. (3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda