Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan: a. rencana pembangunan nasional; b. kondisi sosiologis, geografis, geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. perkembangan lingkungan strategis; dan e. indeks keamanan laut. (2) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat: a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; dan d. rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. (3) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi. (5) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda