Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, meliputi: a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA; b. Patroli; c. pencarian dan pertolongan; d. penegakan hukum; e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan f. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda