Koreksi Pasal 3
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, meliputi:
a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA;
b. Patroli;
c. pencarian dan pertolongan;
d. penegakan hukum;
e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
