Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.
Koreksi Anda