Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 30, dan Pasal 34, Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan: a. dokter; b. dokter spesialis; c. psikolog klinis; d. tenaga keterapian fisik, meliputi: 1. fisioterapis; 2. okupasi terapis; dan/atau 3. terapis wicara, e. tenaga ahli, meliputi: 1. ahli pendidikan luar biasa; 2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau 3. tenaga ahli lainnya, f. terapis kognitif; g. terapis perilaku; h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang: 1. bahasa isyarat; 2. simbol braille; 3. isyarat raba; dan/atau 4. teknologi adaptif, i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan j. konselor.
Koreksi Anda