Koreksi Pasal 36
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 30, dan Pasal 34, Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan:
a. dokter;
b. dokter spesialis;
c. psikolog klinis;
d. tenaga keterapian fisik, meliputi:
1. fisioterapis;
2. okupasi terapis; dan/atau
3. terapis wicara,
e. tenaga ahli, meliputi:
1. ahli pendidikan luar biasa;
2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau
3. tenaga ahli lainnya,
f. terapis kognitif;
g. terapis perilaku;
h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:
1. bahasa isyarat;
2. simbol braille;
3. isyarat raba; dan/atau
4. teknologi adaptif,
i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial;
dan
j. konselor.
Koreksi Anda
