Koreksi Pasal 35
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
