Koreksi Pasal 34
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
