Koreksi Pasal 28
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi diselenggarakan secara mandiri oleh setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
