Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa: a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
Koreksi Anda