Koreksi Pasal 27
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
Koreksi Anda
