Koreksi Pasal 26
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Koreksi Anda
