Koreksi Pasal 23
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas:
a. melakukan analisa kebutuhan;
b. menyediakan data dan informasi;
c. memberikan rekomendasi;
d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
e. melaksanakan pendampingan; dan
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
