Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah difasilitasi.
Koreksi Anda